Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Berikut penjelasan tahapan Pelaksanaan PPDB 2020/2021
KETENTUAN
- Berusia maksimal 21 tahun (13 Juli 2020) dibuktikan dengan akta kelahiran / surat keterangan lahir
- Memiliki Ijazah, atau Surat Keterangan Lulus SMP / sederajat
- PPDB dan Daftar Ulang tidak dipungut biaya
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran
- Mendaftar hanya sekali dan tidak dapat mencabut kembali
- Pilihan hanya satu jenis sekolah (SMK atau SMA)
- Jika diterima, wajib daftar ulang sesuai jadwal
- Jika terdapat pemalsuan dokumen oleh calon peserta didik, maka dinyatakan gugur
- Peserta didik yang diterima wajib mengikuti MPLS, mematuhi Peraturan Akademik dan Tata Tertib, serta menandatangani pernyataan (tertulis) setia pada PANCASILA
JALUR PENDAFTARAN
Tahap I
- Jalur Afirmasi : diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan KIP, KIS, KKS, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai.
- Anak dari keluarga buruh : dibuktikan dengan surat tanda keanggotaan Asosiasi Buruh
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua : dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan
- Jalur Prestasi Hasil Perlombaan (Akademik atau Non Akademik)
Prestasi diperoleh saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat
Prestasi Akademik verifikator dinas tcrkait
Prestasi Non Akademik verifikator Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Tahap II –> Jalur Reguler
KUOTA DAN PAGU
PERSYARATAN KHUSUS
- Tidak sedang terlibat tindak pidana, narkoba, bertatto dan bertindik susun (wanita), bertindik (pria).
- Menyiapkan Surat Keterangan TIDAK BUTA WARNA dan TINGGI BADAN dari Dokter Pemerintah (PUSKESMAS).
TATA CARA PENGAMBILAN PIN
- Login ke situs www.ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta UN
- Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester l sampai semester 5 (membawa rapor)
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga dan/atauau Surat Keterangan
- Mengunggah ijazah, atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan TIDAK BUTA WARNA dan TINGGI BADAN
- Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir
PEMILIHAN KOMPETENSI KEAHLIAN
- Mengunduh PIN bisa dibantu oleh Panlak PPDB SMK Negeri 2 Jombang
- Pendaftarari melalui www.ppdbjatim.net atau dibantu panitia di SMK Negeri 2 Jombang
- Kompetensi Keahlian pilihan pertama dan kedua berada dalam satu sekolah
- Kompetensi Keahlian pilihan pertania dan kedua berada dalam sekolah yang berbeda
KOMPETENSI KEAHLIAN, ROMBEL DAN PAGU
JADWAL KEGIATAN
Narahubung :
- Kejora Retno Setyoningsih, S.Pd. (Wakasek Bidang Humas)
HP : 085853919900 - Halimatus Sa’adah. M.Pd.I. (Wakasek Bidang Kesiswaan)
HP : 082233217102
Assalamualaikum numpang nanya saya kok SBY apa bs masuk SMKN 2.ank saya sangat minat masuk sekolah ini karna ada ektra tari tradisional.soalnya ini hobinya