Pengertian PKL
PKL (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan didunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya.
Dasar Hukum PKL (Praktik Kerja Lapangan) :
- Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan PKL (Praktik Kerja Lapangan) :
- Memberikan pengalaman kerja langsung (real) untuk menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
- Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja menghadapi tuntutan pasar kerja global.
- Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai kebutuhan standar kompetensi lulusan.
- Mengaktualisasikan penyelenggaraan PKL antara SMK dan Institusi Pasangan (DUDI), memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di SMK dan program latihan di dunia kerja (DUDI).
Manfaat PKL bagi siswa :
- Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional
- Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri
- Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
- Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
- Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
- Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
- Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industri.
Manfaat PKL bagi Sekolah
- Menjalankan kewajiban undang undang.
- Meningkatkan citra sekolah.
- Meningkatkan hubungan sekolah dengan masyarakat.
- Meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
- Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan.
Ruang Lingkup PKL
- Tahap I: Pengamatan. Mengamati kinerja (pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri).
- Tahap II: Meniru Tindakan (Approximating). Meniru tindakan berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industry.
- Tahap III: Kerja dengan Bantuan dan Pengawasan. Mulai bekerja/beroperasi secara lebih rinci di bawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri.
- Tahap IV: Bekerja Mandiri (Self-directed Learning). Meminta bantuan jika diperlukan.
- Tahap V: Aktualisasi dan Eksplorasi. Melakukan aktualisasi (bertindak nyata) dan eksplorasi (penjelajahan).
Tahapan Kegiatan PKL (3 – 4 bulan)
- Pembekalan PKL
Pembekalan dilaksanakan di sekolah sebelum peserta didik melaksanakan PKL di DUDIKA. Materi pembekalan meliputi : Budaya industri, peningkatan kompetensi keahlian dan administrasi PKL.
- Pengantaran
Pengantaran pemberangkatan peserta didik dilaksanakan oleh masing-masing Guru Pembimbing sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Monitoring 1
Kegiatan monitoring 1 dilaksanakan setelah peserta didik berada di DUDIKA selama 1 – 2 bulan di DUDIKA.
- Monitoring 2
Kegiatan monitoring 2 dilaksanakan setelah peserta didik berada di DUDIKA selama 2 – 3 bulan di DUDIKA.
- Monitoring 3
Kegiatan monitoring 3 dilaksanakan setelah peserta didik berada di DUDIKA selama 3 – 3,5 bulan di DUDIKA.
- Penjemputan
Kegiatan penjemputan peserta didik dilaksanakan apabila PKL sudah selesai sesuai jadwal. Pada kegiatan penjemputan ini, guru pembimbing mengambil Nilai PKL dan dokumen Perjanjian Kerjasama (MoU), sekaligus mohon ijin menjemput dan mohon pamit peserta didik.
Catatan: Apabila ada perubahan waktu PKL, tahapan kegiatan PKL akan disesuaikan.
TATA TERTIB PESERTA PKL
- KEWAJIBAN
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam perusahaan atau tempat melaksanakan program PRAKERIN.
- Berada ditempat praktek 15 menit sebelum praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
- Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian bebas.
- Memberi salam pada waktu datang dan memohon diri pada waktu akan pulang.
- Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing Lapangan jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktek.
- Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing Lapangan, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan.
- Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
- Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
- Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.
- LARANGAN
- Merokok ditempat praktek.
- Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek.
- Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan lainnya tanpa seijin perusahaan.
- Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.
- Khusus bagi siswi, dilarang :
- Memakai tata rias muka
- Memakai rok mini
- Memakai sepatu bertumit tinggi
- Memakai perhiasan yang menyolok
Pembimbingan PKL (Praktek Kerja Lapangan)
Kelompok PKL dibimbing oleh 1 orang Guru Pembimbing, Guru Pembimbing berasal dari sekolah dan ditentukan oleh sekolah. Untuk mencapai tujuan PKL diharapkan Guru Pembimbing dapat melakukan hal-hal sebagai berikut dengan baik :
- Memberikan arahan/petunjuk kepada siswa/i yang akan melaksanakan PKL.
- Mengantarkan serta menyerahkan siswa/i pada hari pertama ke perusahaan/instansi, Memonitoring dan Menjemput Siswa/i pada saat selesai PKL.
- Mendiskusikan dengan Pembimbing Lapangan dan Pimpinan Perusahaan jika memungkinkan tentang pelaksanaan dan cara peningkatan mutu hasil PKL.
- Memberikan arahan dalam menyusun Laporan Pelaksanaan PKL untuk memperoleh Nilai PKL dari Sekolah.