Musyawarah Penegak (MUSTEGAK) SMK Negeri 2 Jombang Gugus Depan 01.235/01.236 adalah merupakan forum tertinggi para Pramuka Penegak dibawah bimbingan pembina Penegak. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 september 2020 di ruang aula Soeroadiningrat. Musyawarah yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali ini merupakan wadah bagi pengelolaan berbagai aspek kehidupan Ambalan kedepan.

“ MUSTEGAK merupakan media pendidikan yang memberikan pengalaman langsung kepada para penegak untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, musyawarah untuk mufakat, menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif dan argumentasi, serta prinsip-prinsip pengambilan keputusan demokrasi transparan.

Agenda Mustegak di antaranya adalah sebagai berikut:
○Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.
○Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih.
○Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan.
○Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun ke depan.

Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.
I. SIDANG PENDAHULUAN
POKOK PEMBAHASAN
1. Wawasan Sidang.
2. Pembahasan Agenda Sidang.
3. Pembahasan Jadwal Sidang.
4. Pembahasan Tata Tertib Sidang.
5. Pembahasan Presidium.

II. SIDANG PLENO I
POKOK BAHASAN
1. Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Ambalan Periode 2019-2020.
2. Penyampaian Visi dan Misi Untuk Masa Bakti 2020-2021.
3. Pembagian Komisi.

III. SIDANG KOMISI
POKOK BAHASAN
Komisi A : Rencana Program Kegiatan
Komisi B : Peninjauan Adat.
Komisi C : Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua Dewan Ambalan dan Pemangku Adat.

IV. SIDANG PLENO II
POKOK PEMBAHASAN
1. Peyampaian Hasil Sidang.
2. Pemilihan Ketua Dewan Ambalan dan Pemangku Adat.
3. Pemilihan Tim Formatur.

V. SIDANG TIM FORMATUR

VI. SIDANG PLENO III

1. Laporan Hasil Sidang Tim Formatur.
2. Pengesahan Hasil Sidang Tim Formatur.
3. Pengesahan Hasil Musyawarah Penegak dan Penyerahan Hasil Pada Ketua Dewan Ambalan Terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *