Sesuai dengan kebijakan pendidikan di Indonesia, sekitar tahun 1970 bahwa jenjang pendidikan dasar dimulai Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah diantaranya Sekolah Teknik (ST) dan Sekolah Kepandaian Putri (SKP) yang hanya ada satu sekolah setiap kota/kabupaten, sedang tahun ajaran baru dimulai bulan Januari. Tahun 1976 di Jombang terjadi perubahan nomenklatur pendidikan dari Sekolah Kepandaian Putri (SKP) yang beralamatkan di jalan Jl. Bupati Raa Soeroadiningrat No.6, Kepanjen, Jombang dipersiapan Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) dengan terbentuklah kepanitiaan penerimaan siswa baru yang pimpin oleh ibu Suparto. Sedangkan yang ditunjuk sebagai pelaksana kepala sekolah adalah ibu Dra. Mulyaningrum dan sekaligus mempersiapkan SKKA menjadi sekolah negeri di kabupaten Jombang.
1. Perkembangan
Berdasarkan gagasan Bupati Jombang Raden Soedirman bahwa setelah berdirinya Sekolah Kepandaian Putri (SKP), sebagai tindak lanjut pendidikan berjenjang, maka perlu didirikannya pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang diberi nama Sekolah Kesejahteraan Keluarga Tingkat Atas (SKKA) yaitu sekolah kejuruan yang sederajat dengan SMA.
Pada tahun 1976 dibentuklah kepanitiaan penerimaan siswa baru yang ditandatangani oleh Ibu Suparto. Pada saat pendaftaran siswa baru panitia mendapatkan siswa sebanyak dua kelas dengan jurusan Tata Busana. Dan memiliki empat ruang kelas baru berlantai dua.
Pada tanggal 25 Januari 1976 ibu Dra. Mulyaningrum ditunjuk sebagai kepala sekolah dan sekaligus diminta untuk mempersiapkan proses penegerian Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) menjadi Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas Negeri di kabupaten Jombang.
Pada tanggal 01 Februari 1978 Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) statusnya menjadi Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) Negeri di Jombang yang diresmikan oleh Prof. DR. Santoso. S. Hamijoyo M.Sc. yang dalam kesehariannya sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Seiring perkembangan waktu, nomenklatur SKKA Negeri Jombang berganti menjadi Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga (SMKK) Negeri Jombang.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997 tanggal 07 Maret 1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMTKA menjadi SMK Serta Organisasi dan Tatakerja SMK maka nama Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga (SMKK) Negeri Jombang yang beralamatkan di jalan Diponegoro No. 06 Jombang berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Jombang dan selanjutnya disingkat SMK Negeri 2 Jombang.
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997 pada Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi SMK Negeri 2 Jombang dijabarkan pada :
Pasal 3 :
(1) SMK adalah unit pelaksana teknis pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi.
(2) SMK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Wakil Kepala
Pasal 4 :
SMK mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah 3 atau 4 tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional
Pasal 5 :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dalam pasal 4, SMK mempunyai fungsi :
a. Pembimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan teori dan praktik kejuruan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
b. Pengurusan sarana pendidikan dan bahan pengajaran yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar dan latihan praktik para siswa
c. Pelaksanaan dan pembiayaan hubungan kerjasama dengan dunia usaha dan insdutri, orang tua/wali murid dan masyarakat
d. Pelaksanaan kegiatan unit produksi
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga SMK dan perlengkapan pendidikan
Sedang pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997 Bab III Organisasi dijabarkan pada :
Pasal 6 :
Organisasi SMK terdiri atas :
a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sub Bagian Tata Usaha
d. Jurusan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 7 :
Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga administrasi dan hubungan kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Pasal 8 :
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau sebanyak-banyaknya empat orang Wakil Kepala
(2) Penentuan jumlah Wakil Kepala disesuaikan dengan beban tugas SMK yang bersangkutan
(3) Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga administrasi dan hubungan kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Dengan demikian perkembangan sejarah berdirinya SMK Negeri 2 Jombang dimulai dengan tahapan :
1. Sekolah Kepandaian Putri (SKP)
Jurusan yang dibuka Tata Busana
2. Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) Jombang
Jurusan yang dibuka Tata Busana
3. Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA) Negeri di Jombang
Jurusan yang dibuka Tata Busana
4. Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga (SMKK) Negeri Jombang
Jurusan yang dibuka Tata Busana dan Tata Boga
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Jombang
Kompetensi Keahlian yang dibuka :
1. Busana Butik/Tata Busana
2. Jasa Boga/Tata Boga
3. Kecantikan Kulit
4. Kecantikan Rambut
SMK Negeri 2 Jombang melulusakan siswa pertama kali pada tahun 1979 jurusan tata busana, 1982 jurusan tata boga, jurusan tata kecantikan yahun 2006.