Jl. BUPATI RAA. SOEROADININGRAT NO. 06
(0321) 861770
smkn2jmb@yahoo.co.id

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023

Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 di Jawa Timur jenjang SMK siap dibuka mulai 12 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB 2023 di Jawa Timur dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK, sampai dengan Jalur Zonasi SMK/SMA.

Persyaratan pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Timur adalah siswa SMP/MTs dengan usia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2023.  Untuk memudahkan mendapatkan informasi dan pendataan, kami membuat program pemetaan calon peserta didik SMKN 2 Jombang dengan mengisi link berikut: https://bit.ly/calonpesertadidiksmkn2

Pendaftaran PPDB SMK 2023 Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

Jadwal PPDB Jatim 2023 SMK Jalur Afirmasi-Zonasi

  1. Jadwal Pra Pelaksanaan PPDB Jatim 2023
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL
1. Pengambilan PIN 12 Juni – 2 Juli 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB
2. Latihan Pendaftaran 16 – 17 Juni 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB

 

  1. PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL
1. Pendaftaran PPDB Jatim 2023 19 – 20 Juni 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB
2. Penutupan pendaftaran 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 20 – 22 Juni 2023 pukul 16.00 WIB
4. Pengumuman PPDB SMA Jatim 23 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 23 Juni 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan 23 – 24 Juni 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB

 

  1. PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL
1. Pendaftaran PPDB Zonasi SMK 27 – 28 Juni 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
2. Penutupan 28 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
3. Pengumuman 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB (Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 29 Juni 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan 30 Juni – 1 Juli 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB (Offline)
  1. PPDB TAHAP V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL
1. Pendaftaran 4 – 5 Juli 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
2. Penutupan 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Online
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 6 Juli 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB Online
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB (Offline)

 

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  3. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas
  7. Menentukan titik lokasi rumah.
  8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  4. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
  5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  8. Menentukan titik lokasi rumah.
  9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Daftar Ulang:

  1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
  3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hokum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

RSS
Facebook20
Twitter20
Instagram20
Telegram20
WhatsApp20
Tiktok20